Pendahuluan
Dalam segi pandangan tindakan ekonomi, prostitusi mungkin salah satu alternatif lahan dimana seseorang baik pria maupun wanita dapat memperoleh tambahan inkam. Tetapi dalam Islam yang mewajibkan ummatnya untuk menempuh profesi yang halal, prostitusi merupakan hal yang dilarang (haram) karena tergolong dalam zina yang merupakan dosa yang teramat besar. Seperti diriwayatkan dalam hadist berikut :
Dari Umar Radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Kalau kalian bertawakkal kepada Allah dengan sebenar-benar tawakkal, maka niscaya Allah akan memberikan kalian rezeki sebagaimana Allah memberi rezeki kepada burung; ia pergi pagi hari dalam keadaan perutnya kosong, lalu pulang pada sore hari dalam keadaan kenyang”. [HR Tirmidzi, no. 2344; Ahmad (I/30); Ibnu Majah, no. 4164]
Dapat kita jumpai pula Perintah Allah dalam Al Qur’an :
"Maka apabila shalat telah selesai dikerjakan, bertebaranlah kamu sekalian di muka bumi dan carilah rezeki karunia Allah". [Al Jumu’ah : 10]
"Dia-lah yang menjadikan bumi itu mudah bagimu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezekiNya. Dan hanya kepadaNya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan". [Al Mulk : 15]
Sebenar-benar tawakkal di sini artinya benar-benar menjalankan perintah Allah, menempuh jalan yang Diridloi-Nya dan menghindari yang haram.
Jika prostitusi dilakukan dalam kehidupan masyarakat di negara yang menganut syari’at (hukum) Islam maka hal ini tergolong zina yang melahirkan konsekuensi hukum hudud, baik rajam atau cambuk. Bentuknya yang termasuk zina adalah hubungan kelamin yang dilakukan oleh seorang mukallaf (telah baligh dan sehat akal) yang dilakukan dengan keinginannya pada wanita yang bukan haknya. Untuk itu konsekuensi hukumya adalah cambuk 100 kali sebagaimana yang difirmankan oleh Allah SWT dalam Al-Quran Al-Kariem :
Wanita dan laki-laki yang berzina maka cambuklah masing-masing mereka 100 kali. Dan janganlah belas kasihan kepada mereka mencegah kamu dari menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang beriman. (QS. An-Nuur : 2)
Wanita dan laki-laki yang berzina maka cambuklah masing-masing mereka 100 kali. Dan janganlah belas kasihan kepada mereka mencegah kamu dari menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang beriman. (QS. An-Nuur : 2)
Prostistusi juga dapat digolongkan zina dengan arti yang lebih luas lagi. Zina tangan, mata, telinga dan hati merupakan pengertian zina yang bermakna luas. Tentu saja zina seperti ini tidak berkonsekuensi kepada hukum hudud baik rajam atau cambuk dan pengasingan setahun. Namun zina dalam pengertian ini juga melahirkan dosa dan ancaman siksa dari Allah SWT. Dalil larangan zina secara umum adalah firman Allah SWT :
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Israa’ : 32)
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Israa’ : 32)
Definisi Prostitusi
Prostitusi sendiri lebih mengarah panda tindakan mengekspose fisik untuk memenuhi kebutuhan atau hasrat seksual orang lain yang bertujuan untuk keuntungan materi baik secara langsung (bertemu) maupun tidak langsung. Sesungguhnya prostitusi telah berkembang di dunia dalam kurun waktu yang telah sangat lama, bahkan jauh sebelum Islam dikenal oleh manusia. Iming-iming keuntungan yang dihasilkan dari komoditi seksual memang luar biasa menggiurkan sejak dulu, tak heran jika banyak yang pada akhirnya terjun dalam bisnis ini.
Jika dalam definisi berdasarkan pandangan zina secara derifatif, prostitusi digolongkan menjadi :
- Pria atau wanita yang melayani orang lain (lain jenis atau sejenis) yang menyalahi aturan agama secara seksual demi keuntungan materiil.
- Melakukan eksploitasi kepada perorangan atau sekelompok orang secara seksual dengan tujuan mengeruk keuntungan.
- Melakukan pertunjukan yang bertujuan menarik gairah seksual orang lain demi keuntungan materi.
- Mengabadikan kegiatan zina atau tindakan-tindakan yang berbau seksual kemudian menyebarkan dengan tujuan mengeruk keuntungan materi.
Definisi ini nantinya akan terus berkembang mengikuti kemajuan jaman dan tekhnologi. Dewasa ini bahkan seseorang bisa mengeruk uang dari dunia maya dengan melalui live chat yang bisa dilihat oleh banyak user internet di seluruh penjuru dunia. Adegan yang tidak pantas tersebut dapat dinikmati secara langsung dan interaktif. Tetapi apapun itu sebaiknya kita kembali pada peringatan Allah :
Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (surga) [QS An Nuur 24:26]
Ketika kita membahas definisi tentu tak terlepas dari definisi zina itu sendiri. Zina bisa dipilah menjadi dua macam pengertian, yaitu pengertian zina yang bersifat khusus dan yang dalam pengertian yang bersifat umum. Pengertian yang bersifat umum meliputi yang berkonsekuensi dihukum hudud dan yang tidak. Yaitu hubungan seksual antara laki-laki dan wanita yang bukan haknya pada kemaluannya. Dan dalam pengertian khusus adalah yang semata-mata mengandung konsekuensi hukum hudud.
Beberapa imam besar muslim memberikan definisinya tentang zina. Al-Malikiyah mendefinisikan bahwa zina itu adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang mukallaf muslim pada kemaluan wanita yang bukan haknya (bukan istri atau budak) tanpa syubhat atau disengaja. Sedangkan As-syafi’iyyah mendefiniskan bahwa zina adalah masuknya kemaluan laki-laki atau bagiannya ke dalam kemaluan wanita yang bukan mahram dengan dilakukan dengan keinginannya di luar hal yang syubhat. Dan Al-Hanabilah mendefinisikan bahwa zina adalah perbuatan fahisyah (hubungan seksual di luar nikah) yang dilakukan pada kemaluan atau dubur.
Berbagai Alasan Timbulnya Prostitusi
Alasan utama adanya prostitusi tentu saja alasan materi (untuk mengejar keuntungan). Di lain sisi banyak pengamat psikologi yang melihat bahwa ada juga yang timbul karena dorongan psikis seperti hyper sex atau shopaholic (orang yang ketagihan belanja sehingga ingin dapat uang dengan berbagai cara). Yang lebih rawan lagi, ada beberapa orang yang mengaku menikmati dan bangga hidup dalam dunia seperti ini. Atau karena kelainan psikis yang memaksa mereka tampil seperti lawan jenis (banci) dan kemudian bersama kelompoknya memperaktikan prostitusi agar bisa tetap eksis.
Di sunia usaha sendiri, prostitusi merupakan daya tarik tersendiri, baik di dunia investasi maupun pariwisata. Di dunia ini bisa dpastikan bahwa sebagaian kota besar, pusat industri, pusat perdagangan dan pariwisata, pasti melibatkan sektor prostitusi di dalamnya. Bahkan di Indonesia yang tergolong negeri berbudaya santun ini, kebijakan pemerintah sangat sulit untuk mengatur tentang hal ini. Untuk prostitusi kelas gurem (ekonomi lemah) mungkin pemerintah bisa main ciduk atau main gusur, tapi ketika di kelas menengah atau mewah, pemerintah mungkin belum bertindak tegas kecuali didapati beberapa oknum yang terpaksa harus ditindak karena kepergok masyarakat, aparat atau media massa.
Dampak Prostitusi dalam Masyarakat
Di Indonesia kita masih beruntung, kebanyakan masyarakat masih menganggap prostitusi adalah hal yang tidak baik. Meskipun begitu, prostitusi mulai muncul dengan berbagai bentuk yang terus berkembang lebih rapi dan lebih susah mendapatkan kontrol dari masyarakat. Bahkan beberapa bagian masyarakat masuk dalam dunia prostitusi ini secara tidak sadar. Sebagai contoh, beberapa tempat di wilayah Pantura (pantai utara jawa) terdapat warung-warung kopi yang menyedikan layanan lebih dengan mengizinkan tamu untuk memangku pelayan wanitanya. Meski hanya bermula seperti ini, tapi kebiasaan dan kontinuitas pasti akan mengarah ke dampak lain yang lebih buruk.
Ketika budaya secara tak sadar membiarkan berbagai praktik prostitusi lama-lama pemahaman ummat tentang zina pun semakin kabur. Agama dengan tegas melarang ummat Islam untuk menikah dengan ahli zina, tapi pada praktiknya mungkin saja banyak masyarakat yang lupa dengan hal ini dan menganggap itu biasa dengan alasan sosial atau nama baik keluarga.
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.[QS An Nuur 24:2]
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mu'min. [QS An Nuur 24:3]
Selain itu pasti ada banyak hal lain yang kemudian besar dampaknya bagi perkembangan masyarakat terutama generasi muda. Komersialisasi berbagai produk tontonan sosial di beberapa negara maju baik timur maupun barat, memberikan pengaruh buruk yang cukup signifikan terhadap pola perilaku dan moralitas generasi muda kita saat ini. Di sinilah kita harus dengan seksama memahami bahwa prostitusi bukan hanya praktik pelacuran tapi sudah merambah lebih jauh lagi, ke dunia media.
Kesimpulan
Dunia prostitusi selamanya tidak akan berakhir baik. Selain tidak medapatkan berkah rizki yang halal selama di dunia, kita masih mendapatkan ancaman siksa yang begitu berat di akhirat kelak. Semoga pemerintah sebagai lembaga yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara mampu lebih tegas lagi mensikapi hal ini.
Sumber
subhanaallah sangat bermanfaat
BalasHapus