Pengertian
Merupakan penyempurnaan kurikulum tahun 2000, materi kewiraan di samping membahas tentang Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN), juga membahas tentang hubungan warga negara dengan negara. Sebutan kewiraan kemudian diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan Kewrganegaraan (dahulu Pendidikan Kewiraan) adalah materi perkuliahan yang menyangkut pemahaman tentang persatuan dan kesatuan, kesadaran warga negara dalam bernegara, hak dan kewajiban warga negara dalam berbangsa dan bernegara, serta pendidikan bela negara ( SK Dirjen Dikti no.267/Dikti/2000).
Keputusan Dirjen Dikti no.267/Dikti/2000. Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dan pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) masuk dalam Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK).
Tujuan
Berdasarkan Keputusan Dirjen Dikti no.267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup :
Tujuan Umum
Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenal hubungan antara warga negara dengan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar dapat menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
Tujuan Khusus
- Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai warga negara republik Indonesia yang terdidik dan bertanggungjawab.
- Agar mahasiswa memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasayarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggungjawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
- Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
- Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa bangsa dan negara.
Pendidikan Kewarganegaraan Menurut Keputusan Dirjen Dikti no.267/Dikti/2000
Pendidikan Kewarganegaraan meliputi pokok-pokok pembahasan sebagai berikut :
Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan yang terdiri dari hak dan kewajiban warga negara, Pendidikan Pendahuluan Bela Negara, Demokrasi Indonesia, Dan Hak Asasi Manusia.
Wawasan Nusantara, yang meliputi Ketahanan Nasional dan Politik Strategi Nasional.
Rumpun Keilmuan Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan dapat disejajarkan dengan civics education. Pendidikan Kewarganegaraan bersifat interdisipliner (antar bidang) yang mencakup ilmu hukum, politik, filsafat, sosiologi, ekonomi pembangunan, administrasi negara dan sejarah perjuangan bangsa.
Landasan Ilmiah
Dasar pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan adalah bahwa warga negara dituntut untuk hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya. Untuk diperlukan pengetahuan, tekhnologi dan seni yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan, moral dan budaya bangsa sebagi panduan dan pegangan hidup setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Bahasan Pendidikan Kewarganegaraan meliputi hubungan antara warga negara dan negara, serta pendidikan pendahuluan bela negara yang berpijak pada nilai-nilai budaya bangsa.
Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara serta membentuk sikap dan perilaku cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan bangsa.
Indonesia
Sebutan Indonesia telah tercantum sejak dulu dalam berbagai tulisan dan peristiwa, antara lain :
- J.R. Logan dalam “Journal of the Indian Archipelago dan East Asia” tahun 1850.
- Sir W.E. Maxwell dalam bukunya tentang rumpun Melayu yang dalam kata pembukanya menggunakan istilah “Indonesia”.
- Adolf Bastian, seorang etnolog, dalam bukunya “Indonesien Order Die Inseln des Malaysichen Archipels” tahun 1884.
- Awal abad XX mahasiswa Indonesia di Belanda menyebut dirinya “Perhimpunan Indonesia”.
- Tahun 1928 kata “Indonesia” dipakai sebagai sebutan tanah air dan bangsa menggantikan sebutan “Nederlandsh Dost Indie”.
- Pada proklamasi 1945, Indonesia menjadi nama resmi negara dan bangsa ini sampai sekarang.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Syarat-syarat berdirinya negara merdeka adalah adanya wilayah, rakyat dan pemerintah yang berdaulat. Warga negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam hubungannya antara warga negara dan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara.
Hak dan kewajiban warga negara yang diatur dalam UUD’45 tercantum dalam pasal 27 – 31.
Asas-asas Kewarganegaraan
Asas ius-sanguinis dan asas ius-soli
Asas ius-sanguinis adalah asas keturunan atau hubungan darah, artinya bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh orang tuanya. Asas ius-soli adalah asas daerah kelahiran, artinya bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya.
Bipatride dan apatride
Bipatride (dwi kewarganegaraan) timbul apabila menurut peratutan dari dua negara terkait, seseorang diaggap sebagai warga negra dua negara tersebut. Apatride (tanpa kewarganegaraan) timbul apabila menurut peraturan kewarganegaraan seseorang tidak diakui sebagai warga negara manapun.
Hak dan kewajiban Bela Negara
Pengertian
Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Wujud dari usaha bela negara
Kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.
Asas demokrasi dalam pembelaan negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD ’45, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
- Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Motivasi dalam pembelaan negara
- Pengalaman sejarah perjuangan Republik Indonesia
- Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
- Keadaan penduduk (demografis) yang besar
- Kekayaan sumberdaya alam
- Perkembangan kemajuan IPTEK
- Kemungkinan timbulnya bencana alam
Hak Asasi Manusia
Pengertian
Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kodratnya. Hak Asasi Manusia meliputi hak hidup, hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik, dan hak-hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain.
Tap MPR nomor XVII/MPR/1988
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrat, universal dan abadi sebagai Anugrah Tuhan YME.
Sejarah timbulnya HAM
Diperjuangkan pertama kali sekitar abad-13 di Inggris lewat Magna Charta (1215), Petition of Rights (1628) dan Bill of Rights (1689). Perkembangan demokrasi di Inggris tidak lepas dari pemikiran para filsuf, antara lain :
- Thomas Hobbes (1588-1679) yang memaparkan tentang homo homini lupus
- John Locke (1712-1778) yang memaparkan life, liberty and property yang mempengaruhi Declaration of Independence Amerika Serikat 4 Juli 1776.
- Montesquieu, yang memaparkan Trias Politica yang memisahkan unsur eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam pemerintahan.
- JJ. Rousseau yang memaparkan Du Contrat Social di mana beliau beranggapan negara dilahirkan bebas dan tidak dapat dibelenggu oleh manusia lain termasuk raja.
HAM di Indonesia
Sejak kemerdekaan sampai sekarang di Indonesia telah berlaku tiga UUD dalam 4 periode, yaitu :
- Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949. Berlaku UUD ’45 di mana butir-butir HAM hanya tercantum beberapa saja.
- Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950. Berlaku konsistusi RIS.
- Periode 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959. Berlaku UUDS 1950. Baik konstitusi RIS maupun UUDS ’50 hampir bulat-bulat mencantumkan isi deklarasi HAM dari PBB.
- Periode 17 Agustus 1950 sampai sekarang. Berlaku UUD ’45 secara yuridis formal, HAM tidak lagi lengkap seperti deklarasi HAM PBB (pasal 27, 28, 29, 30, 31).
- Awal orde baru panitia MPRS menyusun Rancangan Piagam HAM serta hak dan kewjiban warga negara yang akhirnya mengalami kebuntuan dalam pembahasanya dalam sidang MPRS 1968. MPR hasil Pemilu 1972 bahkan sama sekali tidak mengagendakan HAM dalam pembahasan sidang-sidangnya. Awal reformasi, sidang istimewa MPR 1998 salah satu ketetapannya berisi piagam HAM.
Wawasan Nusantara
Pengertian
Setiap bangsa mempunyai wawasan nasional yang merupakan visi bangsa menuju masa depan.
Wawasan nasional bertujuan untuk menjamin kelangsungan hidup dan keutuhan bangsa dan wilayah serta jati diri bangsa. Wawasan nasional Bangsa Indonesia adalah Wawasan Nusantara.
Istilah wawasan berasal dari kata ‘wawas’ yang berarti pandangan, tinjaua atau penglihatan. Wawasan berarti cara pandang, cara tinjau, atau cara melihat. Nusantara, asal katanya ‘nusa’ berarti pulau dan ‘antara’ yang berarti diapit di antara dua hal. Nusantara menggambarkan kesatuan wilayah, perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara Benua Asia dan Benua Australia.
Wawasan Nusantara berarti cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan berdasarkan Pancasila dan UUD ’45 serta sesuai dengan geografi wilayah Nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan dan cita-cita nasional.
Peran wawasan nusantara
- Untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan
- Untuk menumbuhkan rasa tanggungjawab atas pemanfaatan lingkungan
- Untuk melindungi kepentingan nasional
- Hubungan internasional dalam upaya untuk turut menegakkan ketertiban dunia.
Hakekat wawasan nusantara adalah persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
Konsepsi tentang wilayah lautan
Perkembangan hukum laut internasional dikenal beberapa konsepsimengenai pemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut :
- Res nulius, laut tidak ada yang memilikinya
- Res communis, laut milik masyarakat dunia, karena itu tidak dapat dimiliki masing-masing negara.
- Res leberian, wilayah laut bebas untuk semua bangsa
- Mare clausum (the right and dominition of sea), laut sepanjang pantai yang dimiliki suatu negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat (lebih kurang 3 mil).
- Archipelogic State Principles (Asas Negara Kepulauan), konvensi PBB tentang hukum laut.
Geopolitik
Geopolitik diartikan oleh Frederich Ratzel (1844-1904) sebagai ilmu bumi politik (political geography), kemudian dikembangkan oleh sarjana Swedia Rudolf Kjellen (1864-1922) dan seorang ilmuan Jerman Karl Haushofer (1869-1964) yang akhirnya menjadi geographical politic yang disingkat menjadi geopolitik. Perbedaan keduanya terletak pada titik perhatian dan tekanannya apakah pada geografi ataukah politik. Ilmu bumi politik (political geography) mempelajari fenomena geografi dari aspek politik sedangkan geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geografi. Geopolitik pengertiannya baru tumbuh sekitar abad XX sebagai ilmu penyelenggara negara di mana setiap kebijakan dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah yang menjadi tempat tinggal warga negara bersangkutan. Menurut Rudolf Kjellen organisme harus memiliki intelektual, sistem politik harus meliputi geopolitik, ekonomi, politik dan sosiopolitik. Ekspansionisme dilakukan untuk mempertahankan dan mengembangkan negara. Negara harus diperkuat dengan meningkatkan kekuatan kontinental dan maritim. Sementara di sisi lain Haushofer berpendapat ekspansionisme mengandung ajaran rasialis.
Geopolitik Bangsa Indonesia
Geopolitik Bangsa Indonesia didasarkan atas nilai KeTuhanan dan kemanusiaan yang luhur sesuai pembukaan UUD’45. Yang pada intinya :
- Bangsa Indonesia cinta damai tapi lebih cinta kemerdekaan
- Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan dan menolak ekspansionisme
Dalam menjalin hubungan internasional Bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaan (nasionalisme) yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dengan menolah chauvinisme. Bangsa Indonesia terbuka dalam menjalin hubungan kerjasama antar bangsa yang saling menolong dan saling menguntungkan.
Geostrategi
Politik dapat dimaknai upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan tujuan dan keinginan yang bersangkutan.Geostrategi adalah politik dalam pelaksanaan senia atau ilmu yang digunakan untuk membina atau mengelola sumber daya yang dimiliki dalam rencana dan tindakan. Dapat di contohkan sebagai berikut :
Pertimbangan geostrategi Indonesia bahwa negara ini terletak pad posisi silang yang mempengaruhi berbagai aspek demografi, ideologi, politik, ekonomi, sosil-budaya dan hankam.
Perwujudan Kepulauan Nusantara
Sebagai satu kesatuan politik :
- Kesatuan wilayah nasional
- Satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti seluas-luasnya
- Secara psikologis, sebangsa dan setanah air
- Pancasila, falsafah dan ideologi bangsa
- Kehidupan politik berdasar Pancasila dan UUD ‘45
- Satu kesatuan sistem hukum nasional
- Ikut menciptakan ketertiban dunia
- Politik luar negri bebas aktif
Sebagai satu kesatuan ekonomi :
- Kekayaan wilayah Nusantara adalah modal dan milik bersama bangsa
- Tingkat perkembangan ekonomi seimbang di seluruh daerah
- Kehidupan ekonomi digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
Sebagai satu kesatuan sosial dan budaya :
- Tingkat kemajuan masyarakat yang sama
- Budaya Indonesia pada hakekatnya satu, corak ragam budaya menggambarkan kekayaan bangsa.
Sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan :
- Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara
- Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
SUMBER
http://ekonomi-ucy.blogspot.com/2009/11/pendidikan-kewarganegaraan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar