Web Toolbar by Wibiya

Jumat, 20 Januari 2012

Bank


Asal Mula Kegiatan Perbankan

Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke asia barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh Bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya.

Usaha perbankan itu sendiri baru di mulai dari zaman Babylonia kira-kira tahun 2000 SM. Kemudian dilanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Namun pada saat itu tugas utama bank hanyalah sebagai tempat tukar menukar uang. Seiring dengan perkembangan perdagangan semula hanya di daratan Eropa akhirnya menyebar ke Asia Barat, dan akhirnya ke seluruh penjuru dunia.

Bank Sentral

Bank Sentral merupakan lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah di suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan, serta menjalankan fungsi sebagai lender of last resort.

Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia, Bank Sentral sebagai bank milik pemerintah tidak bertujuan memaksimumkan profit tetapi untuk mencapai tujuan tertentu. 

Tujuan Bank Indonesia

Berdasarkan UU No.23 Th.1999 tentang Bank Indonesia, tujuan Bank Indonesia adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan rupiah.

Kestabilan rupiah yang diinginkan adalah :
  1. Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang dapat diukur dengan atau tercermin dari perkembangan laju inflasi.
  2. Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain.     
Tugas Bank Indonesia

Menetapkan dan melaksanakan kebijakan Moneter, yang antara lain :
  1. Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya.
  2. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk, tetapi tidak terbatas pada: Operasi pasar terbuka di pasar uang, Penetapan tingkat diskonto, Penetapan cadangan wajib minimum, dan Pengaturan kredit atau pembiayaan.
  3. Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling lama 90 hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkuitan.
  4. Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.
  5. Mengelola cadangan devisa.
  6. Menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro.
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
  1. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jas sistem pembayaran.
  2. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya.
  3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
  4. Mengatur sistem kliring antar bank.
  5. Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank.
  6. Menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
  7. Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran, termasuk memberikan penggantian dengan nilai yang sama.
Mengatur dan mengawasi bank
  1. Menetapkan ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian.
  2. Memberikan dan mencabut izin usaha bank.
  3. Memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank.
  4. Memberikan izin atas kepemilikan dan kepengurusan bank.
  5. Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu.
  6. Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan Bank Indonesia.
  7. Melakukan pemeriksaan terhadap bank.
  8. Memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau keseluruhan kegiatan apabila diduga merupakan tindak pidana.
  9. Mengatur dan mengembangkan informasi antar bank.
  10. Mengambil tindakan terhadap suatu bank apabila membahayakan.   
Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa yang independen dan dibentuk berdasarkan UU.

Peran Bank Indonesia

Bank Indonesia berperan sebagai :
  1. Bank Sirkulasi, yaitu mempunyai hak tumggal untuk mengedarkan uang kertas dan uan logam sebagai  alat pembayaran yang sah.
  2. Banker’s Bank, yaitu Bank Indonesia berfungsi sebagai salah satu sumber dana bagi bank-bank di Indonesia untuk dapat meminta bantuan permodalan mereka. Bentuk permodalan dari Bank Indonesia berupa kredit likuiditas.
  3. Lender of Last Resort, yaitu Bank Indonesia sebagai pemberi pinjaman tingkat akhir apabila kesulitan likuiditas.
Hubungan Bank Indonesia dengan Pemerintah dan Luar Negeri

Hubungan Bank Indonesia dengan pemerintah antara lain :
  1. Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah.
  2. Untuk dan atas nama pemerintah BI dapat menerima pinjaman luar negeri,    menatausahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri.
  3. Pemerintah wajib meminta pendapat BI dalam sidang kabinet yang membahas  masalah ekonomi, perbankan dan keuangan.
  4. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai RAPBN serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang BI.
  5. Dalam hal pemerintah menerbitkan surat-surat hutang negara, pemerintah wajib berkonsultasi dengan BI dan DPR.
  6. Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat hutang negara yang diterbitkan oleh pemerintah.
  7. Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah.
Hubungan Bank Indonesia dengan Internasional antara lain :
  1. Dapat melakukan kerjasama dengan Bank Sentral negara lain dan organisasi atau lembaga Internasional.
  2. BI bertindak untuk dan atas nama negara Republik Indonesia sebagai anggota internasional atau lembaga multilateral.
Pimpinan Bank Indonesia

Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan Gubernur terdiri dari seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior dan sekurang-kurangnya 4 atau sebanyak-banyaknya 7 orang Deputi Gubernur. Bila Gubernur dan Deputi Gubernur Senior berhalangan, maka ditunjuk seorang Deputi Gubernur untuk memimpin Dewan Gubernur. Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan perseyujuan DPR.

Pengertian Bank

Berdasarkan UU No.10 TH 1998, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalm rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Fungsi Bank
  1. Menghimpuan dana dari masyarakat (funding). Menghimpun dana berarti mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito. Kegiatan menghimpun dana ini disebut funding. Strategi bank dalam menghimpun dana adalah dengan memberikan rangsangan berupa imbalan jasa berupa bungan bagi bank konvensional dan prinsip jual beli atau bagi hasil bagi bank Syariah, selain itu juga berupa hadiah, pelayanan yang menarik dan lain-lain.
  2. Menyalurkan dana pada masyarakat. Menyalurkan dana berarti melempar kembali dana yang telah dihimpun melalui simpanan giro, tabungan dan deposito kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman (loanable fund) bagi bank konvensional dan pembiayaan bagi bank Syariah.Bagi bank konvensional daalam memberikan pinjaman dikenakan bunga dan jasa pinjaman lain dalam bentuk biaya administrasi, biaya provisi dan komisi. Sedangkan bank Syariah didasrkan pada jual beli dan bagi hasil.
  3. Memberikan jasa-jasa bank lainya (services). Jasa-jasa bank lainnya merupakan jasa pendukung kegiatan bank. Jasa-jasa ini diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan penyimpanan dana dan penyaluran kredit. Produk jasa bank adalah :
  • jasa setoran seperti setoran telepon, listrik, air atau uang kuliah
  • jasa pembayaran seperti gaji, pensiun atau hadiah
  • jasa pengiriman uang
  • jasa penagihan
  • jasa kliring
  • jasa penjualan mata uang asing
  • jasa penyimpanan dokumen
  • jasa cek wisata
  • jasa kartu kredit
  • jasa letter of credit
  • jasa bank garansi dan referensi bank
Resiko Usaha Bank  

Resiko usaha yang dimaksud adalah tingkat ketidakpastian mengenai suatu hasil yang diperkirakan atau yang diharapkan akan diterima. Resiko uasaha yang dapat dihadapi suatu bank yaitu :
  1. Resiko kredit (default risk). Adalah suatu resiko akibat kegagalan atau ketidakmampuan nasabah mengembalikan jumlah pinjaman yang diterima dari bank beserta bunganya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
  2. Resiko investasi (investment risk). Adalah kemungkinan terjadinya kerugian akibat suatu penurunan nilai pokok portofolio surat-surat berharga, misalnya : obligasi dan surat berharga yang dimiliki bank.
  3. Resiko likuiditas (liquidity risk). Adalah resiko yang mungkin dihadapi oleh bank untuk memenuhi kebutuhan likuiditasnya dalam rangka memenuhi permintaan kredit dan semua penarikan dana oleh penabung pada suatu waktu.
  4. Resiko operasional (Operasional risk). Adalah resiko ketidakpastian mengenai usaha bank yang bersangkutan. Resiko operasional berasal dari kemungkinan kerugian dari operasional bank bila terjadi penurunan keuntungan yang dipengaruhi oleh struktur biaya operasional bank atau kemungkinan terjadinya kegagalan atas jasa-jasa dan produk-produk baru yang diperkenalkan.
  5. Resiko penyelewengan (fraud risk). Adalah resiko yang berkaitan dengan kerugian-kerugian yang terjadi akibat hal berikut : ketidakjujuranm, penipuan atau moral dan perilaku yang kurang baik dari pejabat, karyawan dan nasabah.
  6. Resiko fidusia (fiduciary risk). Adalah resiko yang timbul apabila bank dalam usahanya memberikan jasa bertindak sebagai wali amanat baik untuk individu maupun badan usaha. 
Sumber-sumber Dana Bank

Dana dari Modal Sendiri (Dana Pihak ke-I).
  • Modal yang disetor
  • Cadangan-cadangan
  • Laba yang ditahan
Dana Pinjaman dari Pihak Luar (Dana Pihak Ke-II).
  • Pinjaman dari Bank-bank Lain
  • Pinjaman dari Bank atau Lembaga Keuangan lain di luar negeri
  • Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank
  • Pinjaman dari Bank Sentral (BI)
Dana Dari Masyarakat (dana dari Pihak ke-III).
  • Giro (Demand Deposits). Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.
  • Deposito (Time Deposits). Yang dimaksud dengan deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
  • Tabungan (Saving Deposits). Seperti halnya simpanan giro, simpanan tabungan juga mempunyai syarat-syarat tertentu bagi pemegangnya dan persyaratan masing-masing bank berbeda satu sama lainnya. Di samping persyaratan yang berbeda, tujuan nasabah menyimpan uang di rekening tabungan juga berbeda. Dengan demikian sarana bank dalam memasarkan produknya juga berbeda dengan sesuai dengan sasarannya.
Jenis-jenis Bank

Secara Umum, Bank dapat dibagi menjadi :
  • Bank Sentral. adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem devisa serta mengatur dan mengawasi bank.
  • Bank Umum, merupakan bank yang bertugas melayani segenap lapisan masyarakat.
  • Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank khusus melayani masyarakat kecil di tingkatan kecamatan.
  • Bank Syariah, merupakan bank yang melayani masyarakat dengan tidak menggunakan sistem perbankan pada umumnya, namun dengan menggunakan sistem syariah (khususnya menurut syariah agama Islam).
Ditinjau dari segi kepemilikan bank juga bisa dibagi dalam beberapa jenis. Kepemilikan di sini maksudnya adalah siapa saja yang memiliki bank tersebut. Kepemilikan ini dapat dilihat akte pendirian dan pengusahaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan. Berdasarkan pembagian ini, bank dapat dibagi menjadi :
  • Bank Pemerintah
  • Bank Pemerintah Daerah
  • Bank Swasta
  • Bank Swasta Asing

Tidak ada komentar:

Posting Komentar