Pendahuluan
Saat ini, Bank dan lembaga keuangan merupakan salah satu pelaku terpenting dalam perekonomian sebuah negara. Masyarakat maupun kalangan industri atau usaha sangat membutuhkan jasa Bank dan lembaga keuangan lainnya, untuk mendukung dan memperlancar aktivitasnya.
Jika tidak ada peran lembaga keuangan pelaku ekonomi yang terlibat hanyalah sektor rumah tangga dan sektor industri atau perusahaan. Sektor Industri menghasilkan barang atau jasa yang akan dikonsumsi sektor rumah tangga dengan menukarnya dengan uang yang dimilikinya. Transaksi ini terjadi di pasar komoditi. Sementara itu sebagai sumber daya, sektor rumah tangga akan menawarkan SDM-nya kepada sektor industri yang akan membayarnya dengan upah atau gaji, atau bentuk kompensasi lainnya. Transaksi ini terjadi di pasar sumber daya.
Dalam masyarakat sederhana, aktivitas ekonomi tanpa adanya peran Bank dan lembaga keuangan, mungkin tidak terlalu menjadi masalah. Namun dalam masyarakat yang semakin berkembang saat ini, peran Bank dan lembaga keuangan lainnya sangatlah penting, khusunya sebagai lembagai mediasi antara pihak yang memiliki dana dan yang membutuhkan dana.
Secara umum dapat dikatakan, Bank dan lembaga keuangan menjadi pihak perantara bagi sektor rumah tangga dan sektor industri, khususnya di dalam menyerap dana dari sektor rumah tangga dalam bentuk tabungan dan menyalurkannya kepada sektor industri sebagai kredit investasi. Meskipun dalam prakteknya penyerapan dan penyaluran dana itu sendiri dapat terjadi baik di dan untuk sektor rumah tangga maupun sektor industri.
Definisi secara umum yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan menurut Undang-Undang No.14 / 1967 Pasal 1 ialah, Semua badan yang melalui kegiatan kegiatannya di bidang keuangan, menaruh uang dari dan menyalurkannya kedalam masyarakat. Artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan bidang keuangan.
Lembaga keuangan bank atau bank merupakan lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan yang paling lengkap, di samping menyalurkan dana atau memberi pinjaman (kredit) juga usaha menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan. Kemudian usaha bank dalam bentuk lainnya memberikan jasa yang mendukung dan memperlancar kegiatan memberikan pinjaman dengan kegiatan memberikan pinjaman dengan kegiatan menghimpun dana.
Dalam praktiknya lembaga keuangan dapat dibagi menjadi :
- Bank
- Lembaga Keuangan Non-Bank
Bank
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke asia barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di asia, afrika dan amerika dibawa oleh bangsa eropa pada saat melakukan penjajahan kenegara jajahannya baik di asia, afrika maupun benua afrika.
Usaha perbankan itu sendiri baru di mulai dari zaman Babylonia kira-kira tahun 2000 SM. Kemudian di lanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Namun pada saat itu tugas utama bank hanyalah sebagai tempat tukar menukar uang. Seiring dengan perkembangan perdagangan semula hanya di daratan eropa akhirnya menyebar ke asia barat, dan akhirnya ke seluruh penjuru dunia.
Aktivitas pokok Bank sebagai Financial Intermediary :
- Aktivitas perbankan yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat luas yang dikenal dengan istilah di dunia perbankan adalah kegiatan funding. Pengertian menghimpun dana maksudnya adalah mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas.
- Berbagai aktivitas untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
- Berbagai aktivitas untuk menyalurkan dana ke berbagai pihak yang membutuhkan.
Di samping itu perbankan juga melakukan kegiatan jasa-jasa pendukung lainnya. Jasa perbankan lainnya antara lain meliputi:
- Jasa Pemindahan Uang (Transfer)
- Jasa Penagihan (Inkaso), Pemberian kuasa pada Bank oleh perusahaan atau perorangan untuk menagihkan, meminta persetujuan pembayaran atau menyerahkan kepada pihak yang bersangkutan ditempat lain (dalam atau luar negeri) atau surat-surat berharga dalam Rupiah, Valuta Asing seperti wesel, cek, kwitansi, surat aksep dan lain-lain.
- Jasa Kliring (Clearing)
- Jasa Penjualan Mata Uang Asing (Valas)
- Jasa Safe Deposit Box
- Travellers Cheque
- Bank Card
- Letter Of Kredit
- Bank Garansi dan Refrensi Bank, serta jasa Bank lainnya
Sumber-sumber Dana Bank berasal dari berbagai resource, yang antara lain :
Dana dari Modal Sendiri (Dana Pihak ke-I)
- Modal yang disetor
- Cadangan-cadangan
- Laba yang ditahan
Dana Pinjaman dari Pihak Luar (Dana Pihak Ke-II)
- Pinjaman dari Bank-bank Lain
- Pinjaman dari Bank atau Lembaga Keuangan lain di luar negeri
- Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank
- Pinjaman dari Bank Sentral (BI)
Dana Dari Masyarakat (dana dari Pihak ke-III)
- Giro (Demand Deposits), giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat dipersamakan dengan itu.
- Deposito (Time Deposits). Seperti halnya simpanan giro, simpanan tabungan juga mempunyai syarat-syarat tertentu bagi pemegangnya dan persyaratan masing-masing bank berbeda satu sama lainnya. Di samping persyaratan yang berbeda, tujuan nasabah menyimpan uang di rekening tabungan juga berbeda. Dengan demikian sarana bank dalam memasarkan produknya juga berbeda dengan sesuai dengan sasarannya.
- Tabungan (Saving). Yang dimaksud dengan deposit adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan dengan bank.
Secara Umum, Bank dapat dibagi menjadi :
- Bank Sentral adalah bank yang bertujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem devisa serta mengatur dan mengawasi bank.
- Bank Umum, merupakan bank yang bertugas melayani segenap lapisan masyarakat.
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank khusus melayani masyarakat kecil di tingkat kecamatan.
- Bank Syariah, merupakan bank yang melayani masyarakat dengan tidak menggunakan sistem perbankan pada umumnya, namun dengan menggunakan sistem syariah (khususnya menurut syariah agama Islam).
Ditinjau dari segi kepemilikan maksudnya adalah siapa saja yang memiliki bank tersebut. Kepemilikan ini dapat dilihat akte pendirian dan pengusahaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan. Berdasarkan pembagian ini, bank dapat dibagi menjadi :
- Bank Pemerintah
- Bank Pemerintah Daerah
- Bank Swasta
- Bank Swasta Asing
Lembaga Keuangan Non-Bank
Adapun jenis-jenis lembaga keuangan lainnya yang ada di indonesia saat ini antara lain :
- Pasar Modal merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana dengan para penanam modal, dengan instrumen utama saham dan obligasi.
- Pasar Uang yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana.
- Koperasi Simpan Pinjam yaitu menghimpun dana dari anggotanya kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat umum.
- Perusahaan Pengadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu.
- Perusahaan Sewa Guna Usaha lebih di tekankan kepada pembiayaan barang-barang modal yang di inginkan oleh nasabahnya.
- Perusahaan Asuransi merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan.
- Perusahaan Anjak Piutang, merupakan yang usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit bermasalah.
- Perusahaan Modal Ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi.
- Dana Pensiun, merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pensiun suatu perusahaan pemberi kerja.
Pasar Modal
Dalam arti sempit pengertian pasar merupakan tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi. Artinya pembelian dan penjual langsung bertemu untuk melakukan transaksi dalam suatu lokal tertentu. Lokasi atau tempat pertemuan tersebut disebut pasar. Namun dalam arti luas pengertian pasar merupakan tempat melakukan transaksi antara pembeli dan penjual,di mana pembeli dan penjual tidak harus bertemu dalam suatu tempat atau bertemu langsung, akan tetapi dapat dilakukan melalui sarana informasi yang ada seperti sarana elektronika.
Alasan dibentuknya pasar modal adalah untuk menciptakan lembaga keuangan yang menjalankan fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Fungsi ekonominya adalah menyediakan fasilitas untuk memindahkan dari lender ke borrower. Sementara fungsi keuanganya adalah menyediakan dana bagi borrower dan para lender dengan menyediakan dana tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil yang diperlukan untuk investasi tersebut.
Daya tarik pasar modal antara lain adalah :
- Dapat menjadi alternatif penghimpunan dana selain sistem perbankan.
- Tersedianya dana untuk investasi, tanpa harus menunggu hasil operasi perusahaan.
- Memungkinkan para pemodal memiliki berbagai pilihan investasi yang sesuai dengan preferensi resiko mereka.
Pasar uang (money market) di indonesia masih relatif baru jika dibandingkan dengan negara-negara maju. Namun dalam perkembangan dunia sekarang ini maka pasar uang di indonesia juga ikut berkembalng walaupun tidak semarak perkembangan pasar modal (capital market). Pasar Uang bertujuan untuk :
- Untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek
- Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas
- Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja
- Untuk memenuhi kebutuhan keuangan persahaan yang sedang mengalami kalah kliring
Pemilihan dana oleh investor di dalam pasar uang tentu dengan berbagai pertimbangan. Investor dapat memilih salah satu dari sekian banyak surat-surat berharga yang ditawarkan sesuai dengan tujuan masing-masing. Surat-surat berharga yang ditawarkan di pasar uang kita sebut dengan instrumen pasar uang. Adapun jenis-jenis instrumen pasar uang yang ditawarkan antara lain:
- Interbank call money
- Sertifikat bank indonesia
- Sertifikat deposito
- Surat berharga pasar uang
- Banker's acceptance
- Commercial paper
- Treasury bills
- Repuchase agreement
- Foreign exchange market
Penggadaian
Usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai. Ciri-ciri usaha gadai sebagai berikut :
- Terdapat barang-barang berharga yang digadaikan
- Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan
- Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali
Usaha pegadaian di indonesia dimulai pada zaman penjajahan belanda (VOC) di mana pada saat itu tugas pegadaian adalah membantu masyarakat untuk meminjamkan uang dengan jaminan gadai. Pada mulanya usaha ini dijalankan oleh pihak swasta, namun dalam perkembangan selanjutnya usaha pegadaian ini diambilalih oleh pemerintah Hindia Beland kemudiaan dijadikan perusahaan negara, menurut undang-undang Hindia Belanda pada waktu itu dengan status Dinas Pegadaian.
Keuntungan pegadaian adalah pihak pegadai tidak mempermasalahkan untuk apa uang tersebut digunakan dan hal ini tentu bertolak belakang dengan pihak perbankan yang harus dibuat serinci mungkin tentang penggunaan uangnya. Begitu pula dengan sangsi yang diberikan relatif ringan, apabila tidak dapat melunasi dalam waktu tertentu. Sangsi yang paling berat adalah jaminan yang disimpan akan dilelang untuk menutupi kekurangan pinjaman yang telah diberikan.
Besarnya jumlah pinjaman tergantung dari nilai jaminan (barang-barang berharga) yang diberikan. Semakin besar nilainya maka semakin besar pula pinjaman yang dapat diperoleh oleh nasabah demikian pula sebaliknya. Namun biasanya pegadaian hanya melayani sampai jumlah tertentu dan biasanya yang menggunakan jasa pegadaian adalah masyarakat menengah ke bawah. Kepada nasabah yang memperoleh pinjaman akan dikenakan sewa modal (bunga pinjaman) per bulan yang besarnya tergantung dari golongan nasabah.
Jenis-jenis barang berharga yang dapat diterima dan dapat dijadikan jaminan oleh perum pegadaian sebagai berikut :
- Barang-barang berupa perhiasan
- Barang-barang berupa kendaraan
- Barang-barang elektronik
- Mesin-mesin
- Barang-barang keperluan rumah tangga
Seperti diketahui bahwa menariknya peminjam uang dipegadaian disebabkan prosedurnya yang mudah, cepat dan biaya yang dikenakan relatif ringan. Di samping itu biasanya perum pegadaian tidak begitu mementingkan untuk apa uang tersebut di gunakan. Yang penting setiap proses peminjaman uang dipegadaian haruslah dengan jaminan barang-barang tertentu.
Selain itu pegadaian melaksanakan kegiatan usaha lain selain di bidang gadai yang di antaranay adalah :
- Melayani usaha taksiran
- Melayani jasa titipan barang
- Memberi kredit
- Ikut serta dalam usaha tertentu berkerja sama dengan pihak ketiga.
Sewa Guna Usaha (Leasing)
Sewa guna usaha adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan di sini maksudnya jika seorang nasabah membutuhkan barang-barang modal seperti peralatan kantor atau mobil dengan cara sewa atau dibeli secara kredit dapat diperolah di perusahaan leasing. Pihak leasing dapat membiayai keinginan nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.
Lembaga pembiayaan menurut ketentuan ini dimungkinkan untuk melakukan salah satu
dari kegiatan pembiayaan seperti :
- Sewa guna usaha
- Modal Ventura
- Anjak piutang
- Pembiayaan konsumen
- Kartu kredit
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah sebagai berikut:
- Lessor
- Lessee
- Supplier
- Asuransi
Perjanjian yang dibuat antara lessor disebut "lease agreement", di mana di dalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja antar kedua belah pihak, lessor dan lessee. Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat antara lain :
- Nama dan alamat lessee
- Jenis barang modal diinginkan
- Jumlah atau nilai barang yang dileasingkan
- Syarat-syarat pembayaran
- Biaya-biaya yang dikenakan
- Sangsi-sangsi apabila lessee ingkar janji, dan lain-lain
Sedangkan biaya-biaya yang dikeluarkan terdiri dari :
- Biaya administrasi yang besarnya dihitung pertahun
- Biaya materai untuk perjanjian
- Biaya bunga terhadap barang yang di-lessee-kan
- Premi asuransi yang disetor kepada pihak asuransi
Setiap permohonan yang diajukan lessee haruslah langsung kepihak lessor, baik secara lisan maupun tertulis. Sedangkan apabila pihak lessee lalai dalam membayar maka akan mendapatkan sangsi-sangsi berupa :
- Teguran lisan supaya segera melunasi.
- Jika teguran tidak digubris, maka akan diberikan teguran tertulis.
- Dikenakan denda sesuai perjanjian.
- Penyitaan barang yang dipegang oleh lessee.
Koperasi
Koperasi merupakan suatu kumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan atau kepentingan bersama. Jadi koperasi merupakan bentuk dari sekelompok orang yang memiliki tujuan bersama. Kelompok orang inilah yang akan menjadi anggota koperasi berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong khususnya untuk membantu para anggotanya yang memerlukan bantuan baik berbentuk barang maupun pinjaman uang.
Sumber-sumber dana koperasi antara lain berasal dari para anggota koperasi berupa iuran wajib, iuran pokok dan iuran suka rela. Sedangkan ada juga sumber dana dari luar koperasi yang berasal dari badan pemerintah, perbankan dan lembaga swasta lainnya.
Jenis-jenis koperasi antara lain :
- Koperasi produksi
- Koperasi konsumsi
- Koperasi simpan pinjam
- Koperasi serba guna
Keuntungan koperasi adalah bunga yang dibebankan kepada pinjaman. Semakin banyak uang yang disalurkan akan memperbesar keuntunga koperasi. Dapat disimpulkan keuntungan koperasi adalah :
- Biaya bunga yang dibebankan ke peminjam
- Biaya administrasi setiap kali transaksi
- Hasil investasi di luar kegiatan koperasi
Pendirian koperasi cukup sederhana yaitu cukup dengan 20 orang yang membuat kesepakatan dengan akte notaris, kemudian didaftarkan di Kanwil Departemen Koperasi setempat untuk mendapatkan pengesahannya.
Perusahaan Asuransi
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Asuransi adalah pengaturan finansial yang meredistribusikan biaya dari kerugian yang tidak diharapkan, dari sebagian anggota (tertanggung) yang tidak beruntung kepada seluruh anggota dalam kelompok asuransi tertentu. Asuransi adalah pengaturan kontraktual (polis) di mana satu pihak bersedia untuk membayar sejumlah premi dan pihak lainnya bersedia mengganti kerugian pihak lainnya.
Jenis usaha perasuransian antara lain adalah :
1. Asuransi Sosial
2. Asuransi Individu :
- Asuransi Jiwa
- Asuransi Kesehatan dan Kecelakaan
- Asuransi Umum
- Asuransi Kebakaran
- Asuransi Pengangkutan Laut
- Asuransi Kendaraan Bermotor
- Asuransi Liabilities
- Asuransi Kecurian
- Asuransi Kredit
- Surety Bonds
3. Reasuransi, yakni asuransinya pihak asuransi
Konsepsi dalam kontrak asuransi antara lain :
- Indemnitas, asuransi dimaksudkan untuk memberikan kompensasi atas kerugian yang diderita tertanggung, dan tertanggung tidak boleh mengambil keuntungan dari transaksi asuransi. Artinya tertanggung harus tetap berada dalam posisi finansial yang sama setelah menerima klaim seperti sebelum klaim terjadi.
- Kepentingan yang dapat diasuransikan (Insurable interest), tertanggung harus mampu menunjukkan atau memiliki kepentingan finansial yang nyata terhadap objek yang diasuransikan.
- Nilai Tunai Nyata, adalah penggantian pada saat terjadinya peristiwa yang merugiakan, dikurangi penyusustan. Biaya penggantian adalah uang yang diperlukan untuk membangun kembali struktur yang sama seperti keadaan semula.
- Subrogasi (Subrogation), artinya jika jika suatu pihak harus membayar hutang yang menjadi tanggung jawab pihak lain, maka pembayaran itu harus memberikan hak pada pihak pertama untuk menagih utang dari pihak yang bertanggung jawab.
- Kontrak Yang melekat (Contract of Adhesion), Tertanggung tidak dapat melakukan negosiasi atas susunan kata, kalimat atau pasal yang ada dalam perjanjian asuransi.
- Sifat Pribadi (Personal Future), karena kepercayaan yang melekat pada masing-masih pihak, maka masing-masing pihak tidak tidak dapat mengalihkan hak dan kewajibannya kepada pihak lain, kecuali ada aspek ‘penugasan’.
- Iktikat Baik (Utmost good faith), menunjuk pada aspek adanya jaminan, representasi, dan penyembunyian.
Anjak Piutang (Factoring)
Perusahaan yang kegiatannya adalah melakukan penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan atau pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu dari perusahaan pengguna jasanya.
Kegiatan utama anjak piutang adalah mengambilalihan pengurusan piutang suatu tanggung jawab tertentu, tergantung kesepakatan dengan pihak kreditur (pihak yang punya piutang). Usaha-usaha yang dijalankan oleh perusahaan anjak piutang berkaitan dengan pengambilalihan dan pengelolaan piutang suatu perusahaan, tergantung permintaan pihak kreditur. Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan transaksi anjak piutang adalah :
- Kreditur atau klien yang menyerahkan tagihannya kepada pihak anjak piutang untuk ditagih dan dikelola.
- Perusahaan anjak piutang
- Debitur
Keuntungan yang oleh perusahaan anjak piutan :
- Memperoleh keuntungan berupa Fee atau biaya administrasi.
- Membantu menyelesaikan pertikaian diantara kreditur dan debitur.
- Membantu pihak menajemen pihak kreditur dan penyelenggaraan kredit.
Keuntungan bagi kreditur (klien) antara lain :
- Mengurangi resiko kerugian
- Memperbaiki sistem administrasi
- Memperlancar kegiatan usaha
Bagi debitur usaha ini paling tidak memberikan motivasi untuk segera membayar secepatnya, karena ada rasa malu sehingga berusaha sekuat tenaga untuk segera membayar dengan berbagai cara.
Modal Ventura
Modal ventura adalah perusahaan yang melakukan tindakan investasi yang mengandung suatu resiko tinggi. Keputusan ini dibuat dengan berbagai pertimbangan tentunya dan hal ini sesuai pula dengan maksud an tujuan didirikannya perusahaan modal ventura yaitu melakukan penanaman modal dalam suatu usaha yang mengandung resiko tinggi.
Ciri-cirinya:
- Kegiatan yang dilakukan bersifat penyertaan langsung ke suatu perusahan
- Penyertaan dalam perusahaan bersifat jangka panjang.
- Bisnis yang dimasuki adalah bisnis yang beresiko tinggi.
- Keuntungan yang diperoleh berupa capital gain, deviden atau bagi hasil.
- Kegiatannya banyak dilakukan untuk pembukaan usaha baru.
Sementara tujuan pendirian modal ventura adalah :
- Untuk pengembangan suatu proyek tertentu
- Pengembangan suatu teknologi baru
- Pengambilalihan kepemilikan suatu perusahaan
- Kemitraan dalam rangka pengentasan kemiskinan
Keuntungan yaang diperoleh bagi perusahaan modal ventura adalah :
- Memperoleh keuntungan berupa deviden
- Memperoleh keuntungan berupa capital gain dari hasil selisih
- Memperoleh keuntungan berupa bagi hasil
Sedangkan keuntungan bagi perusahaan pasangan usaha (PPU) antara lain :
- Membantu penambahan modal usaha
- Memperbaiki teknologi melalui pengalihan
- Membantu pengembangan usaha
- Mengurangi resiko kerugian
Sumber-sumber dana modal ventura di antaranya datang dari dalam perusahaan sendiri yang terdiri dari setoran modal kerja, cadangan laba yang belum dipakai dan laba yang ditahan. Sumber dana yang lain berasal dari luar perusahaan seperti investor baik perorangan maupun indrustri, pinjaman dari dunia perbankan, pinjaman dari perusahaan asuransi atau pinjaman dari perusahaan dana pensiun.
Perusahaan Dana Pensiun
Usia pensiun adalah masa yang sudah tidak produktif lagi. Oleh karena itu tidak mengherankan jika pilihan utama kebanyakan orang yang terjun ke kedua kerja adalah pegai negeri, karena pegawai negeri lah yang pasti memberikan kepastian adanya pensiun. Dengan memberikan progam jasa pensiun para karyawan merasa aman terutama bagi mereka yang menganggap pada usia pensiun sudah tidak produktif lagi.
Pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah berkerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Dana pensiun sendiri bertujuan untuk :
- Memberikan penghargaan kepada karyawannya yang telah mengabdi
- Agar di masa usia pensiun karyawan dapat menikmati hasil
- Memberikan rasa aman dari segi batiniah
- Meningkatkan motivasi karyawan
- Meningkatkan citra perusahaan
Jenis-jenis pensiun antara lain adalah :
- Pensiun normal
- Pensiun dipercepat
- Pensiun dipertunda
- Pensiun cacat
Jenis-jenis dana pensiun dapat digolongkan ke dalam beberapa jenis yaitu :
- Dana pensiun pemberi kerja
- Dana pensiun lembaga keuangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar